PPPK Bukan hanya untuk Eks Honorer K2 yang Tidak Ikut CPNS, Yang Gagal CPNS juga Boleh Mendaftar
JAKARTA -
Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini untuk memberi kesempatan masyarakat
berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara. “Seleksi PPPK
akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai," ujar Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin kepada
wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/09).
Hadir dalam
kesempatan tersebut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi
SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan sejumlah pejabat
terkait.
Dijelaskan
lebih lanjut, untuk mendapatkan SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah
mengadakan seleksi CPNS yang kompetitif. Namun di sisi lain, pemerintah juga
memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk
negara dan menanti menjadi ASN. "Oleh karena itu, pemerintah memberikan
solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang
tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," tegas mantan Wakapolri ini.
Peluang itu
juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti
tes PPPK. Seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35
tahun. “Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat
mengikuti tes,” imbuh Syafruddin.
Dikatakan,
pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itu
juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS
yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sesuai dengan UU tersebut,
untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.
Menteri Syafruddin
memberikan gambaran tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak. Hingga tahun
2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang.
Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702
orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1
tanpa tes. Pada tahun 2013, dilakukan tes untuk tenaga honorer K-II, dan
sebanyak 209.872 orang.
Pengangkatan
honorer K-II itu berawal dari adanya pengaduan dari tenaga honorer yang merasa
memenuhi syarat tetapi tidak diangkat. Kemudian dilakukan pendataan kedua, dan
diperoleh data sejumlah 648.462 orang. Atas kesepakatan bersama pemerintah
dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No.
56 tahun 2012 untuk melaksanakan tes satu kali bagi tenaga honorer K-II.
“Bila
dibandingkan dengan pengangkatan PNS dari pelamar umum yang hanya sebanyak
775.884 orang (dengan tes), tenaga honorer yang diangkat sejak tahun 2005-2014
lebih besar, yakni 1.070.092 orang, atau sekitar 24,7% dari jumlah PNS saat
ini,” jelasnya.
Sementara
itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya
sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut
guru honorer. “Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan
sanksi. Mohon kerja samanya,” tegasnya.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK. “Jadi tidak hanya guru
saja, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” ujarnya. (HUMAS MENPANRB)
Sumber : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pppk-solusi-untuk-eks-honorer-k-ii
Semoga bermanfaat (y)
0 Response to "PPPK Bukan hanya untuk Eks Honorer K2 yang Tidak Ikut CPNS, Yang Gagal CPNS juga Boleh Mendaftar"
Posting Komentar