Tata Cara pendaftaran untuk pelamar Eks. Tenaga Honorer K2
BAGITENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN DARI EKS TENAGA HONORER
KATEGORI - II TAHUN 2013, YANG MEMENUHI PERSYARATAN :
1. Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam
database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Usia
paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus
sampai saat ini.
3. Bagi
Tenaga Pendidik,minimal berijazah S-1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan
seleksi Tenaga Honorer Kalegori2 pada tanggal 3 November 2013
4. Bagi
Tenaga Kesehatan minimal berijazah D lll yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksiTenaga
Honorer Kategori2 pada tanggal 3 November 2013
5. Memlliki masa kerja minimal 1(satu) fahun pada
tanggal 31 Desember 20 15
Sumber : http://bkpsdm.pesisirselatankab.go.id/announcement/detail/tata-cara-pendaftaran-untuk-pelamar-eks-tenaga-honorer-k2
0 Response to "Tata Cara pendaftaran untuk pelamar Eks. Tenaga Honorer K2"
Posting Komentar