Siaran Pers BKN 17 Sept Tentang "9 Syarat Pelamar CPNS 2018"
[SIARAN
PERS]
Nomor : 024/
RILIS/BKN/IX/2018
Berikut ini 9 (Sembilan) Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018
Berikut ini 9 (Sembilan) Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018
Jelang
pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, banyak warga
masyarakat yang mempertanyakan perihal siapa saja yang berhak untuk melamar
menjadi CPNS. Melalui siaran pers ini, BKN mengumumkan siapa saja yang berhak
melamar sebagai CPNS.
Sesuai Ayat
(1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya
setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1.
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
5.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau
terlibat politik praktis;
6.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan Jabatan;
7.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar;
8.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi
Pemerintah; dan
9.
Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk
masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun
demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling
rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling
tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Pada tanggal
19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang
ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan
CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.
Jakarta, 17 September 2018
Kepala Biro
Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad
Ridwan
Sumber
:
http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2018/09/9-Sembilan-Syarat-Dasar-Bagi-Pelamar-CPNS-2018.pdf