SELEKSI CPNS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2018

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.



PERSYARATAN PELAMARAN


A. Umum

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online. 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia; 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • Tidak merokok; 
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS; 
  • Setiap pelamar mampu mengoperasikan komputer (MS Office, email dan browsing internet); 
  • Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00). 


B. Khusus


Bagi formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal 2,75 (skala 4,00); 
Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR internship tidak berlaku), kecuali jabatan entomolog kesehatan dan jabatan epidemiolog kesehatan. Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, maka harus melampirkan STR sebelumnya dan bukti perpanjangan; 
Bagi pelamar jabatan dokter/dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis ahli pertama, dan dosen asisten ahli dengan penempatan di Rumah Sakit (RS)/Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka harus bersedia ditempatkan di seluruh RS/Poltekkes di lingkungan Kementerian Kesehatan; 
Bagi penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP): 


a. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja);

b. Bersedia bekerja on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau libur nasional);

c. Bersedia dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan, antara lain :


1) Melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun lepas pantai dengan menggunakan tangga tali atau tangga biasa;


2) Melakukan pemeriksaan kesehatan pesawat penumpang dan barang di bandar udara;






3) Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang lintas negara di Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).


d. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif. 
Pelamar dengan status sebagai Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS Sp 1/ Sp 2)/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dan atau memiliki kewajiban ikatan dinas/pengabdian pasca tugas belajar dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan. 


IV. TATA CARA PENDAFTARAN


A. Pendaftaran Online

  • Pelamar melihat alokasi penetapan kebutuhan (formasi) CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 melalui laman Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id); 
  • Pelamar dapat melakukan Simulasi Pemilihan Formasi (SPF) pada laman https://sscn.bkn.go.id; 
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan; 
  • Pelamar membuat akun calon peserta seleksi melalui laman https://sscn.bkn.go.iddengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NIK Kepala Keluarga/Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, password, pertanyaan keamanan, dan mengunggah pas foto dengan latar berwarna merah; 
  • Pelamar mencetak kartu akun calon peserta seleksi CPNS 2018 di laman https://sscn.bkn.go.id; 
  • Pelamar mengisi data persyaratan sesuai dokumen yang dimiliki dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi; 
  • Pendaftaran dilanjutkan dengan memilih instansi Kementerian Kesehatan, jenis formasi (cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, atau umum), kualifikasi pendidikan, jabatan sesuai peminatan, dan lokasi formasi; 
  • Pelamar memilih lokasi ujian; 
Pelamar mengisi biodata dan mengunggah dokumen berupa: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil); 
  • Foto diri memegang kartu akun SSCN dan KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil); 
  • Asli Ijazah; 
  • Asli Transkrip nilai; 
  • STR (bagi jabatan fungsional kesehatan kecuali jabatan entomolog kesehatan dan epidemiolog kesehatan). Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, maka yang harus diunggah adalah STR sebelumnya dan bukti proses/usul perpanjangan; 
  • Surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi (bagi pelamar formasi cum laude); 
  • Surat keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus cumlaude apabila keterangan lulus cumlaude tidak tercantum pada ijazah/transkrip (bagi pelamar formasi cum laude); 
  • Pelamar mencetak kartu pendaftaran seleksi CPNS 2018 di laman https://sscn.bkn.go.id; 
  • Setelah proses pendaftaran di laman https://sscn.bkn.go.id berhasil dilakukan, pelamar akan melanjutkan ke laman https://cpns.kemkes.go.id dan masuk menggunakan akun SSCN untuk melengkapi persyaratan pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Kesehatan; 
  • Pelamar mencetak formulir biodata online dari laman https://cpns.kemkes.go.id. 


B. Pengiriman Berkas Pendaftaran

Berkas pendaftaran dikirim ke Tim Seleksi Pengadaan CPNS Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih; 
Berkas pendaftaran dikirim melalui PT. Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres (tidak dapat melalui jasa ekspedisi lainnya) mulai tanggal 26 September dan diterima paling lambat tanggal 10 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB/WITA. Berkas yang diterima PO BOX setelah pukul 15.00 WIB/WITA pada tanggal 10 Oktober 2018 (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses; 
Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX Tim Pengadaan Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih; 
  • Berkas yang diterima sebelum tanggal 26 September 2018 dianggap tidak berlaku; 
  • Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan; 
Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap terdiri dari : 

  • Asli hasil cetak (print out) kartu pendaftaran seleksi CPNS dari laman https://sscn.bkn.go.id; 
  • Asli hasil cetak (print out) formulir biodata online (ditandai dengan barcode) dari laman https://cpns.kemkes.go.id yang telah ditandatangani pelamar; 
  • Fotokopi KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil); 
  • Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai (D.III/D.IV/S1/S2) sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan yang dipilih (surat keterangan lulus dinyatakan tidak berlaku). Bagi formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang mencantumkan persyaratan basic pendidikan harus melampirkan fotokopi ijazah sesuai basic pendidikan yang tercantum; 
  • Fotokopi surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah dilegalisir disertai dengan konversi IPK (bagi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri); 
  • Fotokopi surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dikeluarkan oleh BANPT/LAM-PTKes, kecuali bagi lulusan luar negeri dikeluarkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (bagi pelamar formasi cumlaude); 
  • Keterangan lulus cumlaude/dengan pujian yang tercantum pada ijazah/transkrip nilai atau surat keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus cumlaude/dengan pujian. Bagi lulusan luar negeri dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude/dengan pujian dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (bagi pelamar formasi cumlaude); 
  • Asli surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah bagi pelamar formasi penyandang disabilitas (Lampiran 1); 
  • Fotokopi STR yang masih berlaku (apabila sedang dalam proses perpanjangan, maka yang dilampirkan adalah STR sebelumnya dan bukti perpanjangan STR tersebut); 
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan atau Surat Keterangan Selesai Penugasan (bagi pelamar yang mengisi pilihan sedang/pasca Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan/Nusantara Sehat/Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan); 
  • Fotokopi SK Pengangkatan sebagai tenaga pegawai Badan Layanan Umum (BLU)/kontrak/wiyata bakti yang dilegalisir minimal oleh pejabat administrator yang membidangi kepegawaian (bagi pelamar yang merupakan tenaga pegawai BLU/kontrak/wiyata bakti di lingkungan Kementerian Kesehatan); 
  • Fotokopi akta kelahiran dan atau surat keterangan lahir pelamar dan asli surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/ibu) asli Papua/Papua Barat (bagi formasi putra/putri Papua dan Papua Barat) (Lampiran 2); 
  • Asli surat pernyataan bagi seluruh pelamar bermeterai Rp 6.000,- (Lampiran 3); 
  • Asli surat pernyataan bagi pelamar jabatan dokter/dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis ahli pertama, dan dosen asisten ahli dengan penempatan pada RS/Poltekkes di lingkungan Kementerian Kesehatan bermeterai Rp 6.000,- (Lampiran 4); 
  • Asli surat pernyataan bagi pelamar penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan bermeterai Rp 6.000,- (Lampiran 5) 
  • Asli surat penyataan tidak sedang menjalani PPDS (Sp 1/Sp 2)/PPDGS dan atau tidak memiliki kewajiban ikatan dinas/pengabdian pasca tugas belajar dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bermeterai Rp 6.000,- (bagi formasi jabatan dokter/dokter gigi ahli pertama) (Lampiran 6); 


Format surat keterangan dan surat pernyataan dapat diunduh di laman https://cpns.kemkes.go.id.
Seluruh dokumen disusun dan dimasukkan ke dalam map dengan warna sebagai berikut: 


a. Formasi umum:


1) Hijau untuk formasi jabatan fungsional kesehatan;



2) Merah untuk formasi jabatan dosen asisten ahli, pranata laboratorium pendidikan ahli pertama, dan pranata laboratorium pendidikan terampil;



3) Kuning untuk formasi jabatan peneliti ahli pertama, statistisi ahli pertama, dan teknisi penelitian dan perekayasaan terampil.


b. Formasi khusus:


Biru untuk alokasi formasi cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat. 
Map berisi dokumen sesuai angka 8 di atas dimasukkan ke dalam amplop, yang ditujukan kepada POBOX sesuai lokasi ujian seperti contoh di bawah ini: 


Pelamar bernama Alisa memilih peminatan pada RSUP Persahabatan Jakarta dan


memilih untuk mengikuti ujian di Provinsi DKI Jakarta, maka pada bagian depan


amplop ditulis:









Pelamar bernama Ega memilih peminatan pada RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo


Makassar dan memilih untuk mengikuti ujian di Provinsi DKI Jakarta, maka pada




bagian depan amplop ditulis:


Pengiriman berkas pendaftaran sesuai PO BOX Regional Provinsi Ujian, yaitu: 


V. JADWAL, TAHAPAN SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN

Seleksi penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 melalui tahapan sebagai

berikut :






B. Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian


1. Seleksi Administrasi

Panitia akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan pelamar berdasarkan persyaratan pendaftaran sesuai dengan ketentuan. 
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscn.bkn.go.id dan selanjutnya peserta harus melakukan cetak kartu peserta ujian secara mandiri melalui laman https://sscn.bkn.go.id
Jadwal, tempat, dan sesi pelaksanaan ujian akan tercantum pada kartu peserta ujian. 



2. SKD

SKD dilaksanakan menggunakan sistem CAT; 
Peserta yang berhak mengikuti ujian SKD adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi; 
Peserta harus datang 60 menit sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi kartu ujian dan tidak ada toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah ditentukan; 
Bagi peserta formasi disabilitas, sebelum mengikuti ujian SKD akan dilakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian tingkat/jenis disabilitas yang disandang. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara tingkat/jenis disabilitas dengan yang dipersyaratkan, maka peserta dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti ujian SKD; 
Peserta ujian diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian yang dicetak secara mandiri; 
Peserta ujian hanya diperbolehkan membawa pensil dan KTP; 
Tas, alat komunikasi dan kamera dalam bentuk apapun, dan lain-lain harus dititipkan kepada panitia; 
Peserta yang melanggar ketentuan dan tata tertib akan dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap gugur; 
Pelamar dinyatakan lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 



3. SKB

Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD; 
Untuk mengikuti SKB, maka peserta yang dinyatakan lulus SKD harus melakukan daftar ulang dan mencetak kartu peserta ujian secara mandiri; 
Jadwal dan tempat pelaksanaan ujian akan tercantum pada kartu peserta ujian; 
Peserta harus datang 60 menit sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi kartu ujian dan tidak ada toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah ditentukan; 
Peserta yang melanggar ketentuan dan tata tertib akan dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap gugur; 
Materi dan pembobotan SKB untuk: 


a) Jabatan fungsional kesehatan, peneliti ahli pertama, statistisi ahli pertama, dan teknisi penelitian dan perekayasaan terampil. 
Substansi jabatan menggunakan CAT, bobot 60% 
Penilaian EBA, bobot 20% 
Penelusuran rekam jejak, bobot 20% 

b) Jabatan dosen asisten ahli, pranata laboratorium pendidikan ahli pertama, dan pranata laboratorium pendidikan terampil 
Substansi jabatan menggunakan metode wawancara, bobot 35% 
Praktik kerja, bobot 25% 
Penilaian EBA, bobot 20% 
Penelusuran rekam jejak, bobot 20% 
Penelusuran rekam jejak dimaksud meliputi: 


a) SK pengangkatan atau surat keterangan selesai penugasan sebagai Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan; atau

b) SK pengangkatan sebagai Peserta Nusantara Sehat/Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan; atau

c) SK pengangkatan sebagai Pegawai BLU/kontrak/wiyata bakti di lingkungan Kementerian Kesehatan;

4. Pengolahan hasil seleksi dengan bobot nilai SKD dan SKB adalah 40% dan 60%.



VI. LAIN-LAIN

Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 sama sekali tidak dipungut biaya. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahap seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain; 
Berkas yang sudah dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan menjadi milik Panitiadan tidak dapat diminta kembali; 
Peserta tidak dapat melakukan perubahan terhadap formasi dan instansi yang dipilih; 
Biaya akomodasi dan transportasi terkait penempatan CPNS dibebankan pada pelamar; 
Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 melalui laman https://sscn.bkn.go.iddan https://cpns.kemkes.go.id
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Kesehatan, kemudian mengundurkan diri atau meninggal dunia, formasinya dapat digantikan oleh peserta ujian lainnya sesuai urutan peringkat nilai yang tertinggi berikutnya dan akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemkes.go.id
Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima tetapi tidak memenuhi syarat yang ditentukan, dan/atau memberikan data/informasi yang tidak benar baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, dan/atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS dan formasinya dapat digantikan oleh peserta ujian lainnya sesuai urutan peringkat nilai yang tertinggi; 
Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; 
Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS; 
Bila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat membaca FAQ (Frequently Asked Questions) di laman https://cpns.kemkes.go.id
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar; 
Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya. 

Sumber:Klik Disini

source: karirglobal

0 Response to "SELEKSI CPNS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2018"

Posting Komentar

close