Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018
PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2018
TENTANG
NILAI
AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang
bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki
kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan
peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
b. bahwa
untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri
Sipi diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI
AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
TAHUN 2018.
Pasal
1
Nilai
ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi
oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Seleksi Kompetensi Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil tahun
2018 meliputi:
a.
Tes
Karakteristik Pribadi (TKP);
b.
Tes
Intelegensia Umum (TIU); dan
c.
Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasal
3
Nilai
ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 (dua) yaitu:
a. 143
(seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b.
80
(delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c.
75
(tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Pasal
4
Ketentuan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar
pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a.
Putra/Putri
Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b.
Penyandang
Disabilitas;
c.
Putra/Putri
Papua dan Papua Barat;
d.
Olahragawan
Berprestasi Internasional; dan
e.
Diaspora;
f. Tenaga
Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Pasal 5
nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (empat) yaitu:
a. Nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat
Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora
paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling
rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit
260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh
puluh);
c. nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat
paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60
(enam puluh);
d. Nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis
dari Eks Tenaga
Honorer
Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling
sedikit 60 (enam puluh);
e. Nilai
terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan
Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi
Dasar.
Pasal 6
Untuk jabatan
Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal,
Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga
Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.
Pasal 7
Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar
bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (enam) yaitu:
a. nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan
Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan),
dengan nilai TIU sesuai Passing Grade;
dan
b. nilai kumulatif
Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah
Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan
Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU
paling sedikit 70 (tujuh puluh).
Pasal 8
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2018
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
37 TAHUN 2018
TENTANG
NILAI
AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR
PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
I.
UMUM
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih,
kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi
dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya
sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat. Untuk itu,
diperlukan pengaturan mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar
supaya menghasilkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan kompeten.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah memberikan
penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang
mendaftar pada jenis formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas,
Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan
Diaspora. Selain memberikan penghargaan untuk jenis-jenis formasi tersebut,
Pemerintah juga memberikan perhatian untuk formasi jabatan yang langka/kurang
diminati, seperti: Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur,
Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang
Hewan, Penjaga Tahanan, dan Pemeriksa Keimigrasian Trampil.
Adapun bentuk penghargaan yang diberikan adalah
nilai/hasil Seleksi Kompetensi Dasar diberikan afirmasi dengan tetap
memperhatikan kompetensi, guna memperoleh calon pegawai negeri yang berkualitas
dan kompeten.
II.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal
2 Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal
yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah soal adalah 100 (seratus) terdiri dari soal
TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir
soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal.
Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya
5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan
demikian, nilai maksimal adalah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal
untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 150 (seratus lima puluh), dan
TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).
Pasal
4 Cukup jelas.
Pasal
5 Cukup jelas.
Pasal
6 Cukup jelas.
Pasal
7 Cukup jelas.
Pasal
8 Cukup jelas.
Sumber : Permenpan No. 37 Tahun 2018
Semoga Bermanfaat (y)
0 Response to "Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018"
Posting Komentar