Ikut Seleksi CPNS 2018? Inilah 7 Langkah Login di sscn.bkn.go.id
Ikut Seleksi CPNS 2018? Inilah 7 Langkah Login di sscn.bkn.go.id
Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT). Dengan demikian, maka peminat wajib mendaftarkan diri secara online di http://sscn.bkn.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS mengumumkan, bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.
Dalam Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Tahun 2018 disebutkan, dijelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan para peminat yang akan mendaftar SSCN.
Berikut tujuh langkah cara mendaftar dan login pendaftaran CPNS 2018 via situs SSCN.
1. Buat akun di portal http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
2. Login ke http://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan
3. Upload swafoto (selfie) dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Pelamar juga diharuskan mengisi biodata, memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan yang diminati; dan
5. Simpan data yang sudah dicek di Resume dan klik Kirim.
6. Sebelum di Kirim, pelamar dianjurkan untuk mengecek kembali data di Resume untuk memastikan bahwa data tersebut lengkap dan benar, karena setelah di Kirim data tidak bisa diubah lagi.
7. Pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
Jika ada masalah dalam pengisian di portal SSCN, maka bisa mengklik helpdesk yang ada di portal tersebut untuk bantuan dan pengaduan.
Ini 9 Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2018
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham mengecek no pendaftaran di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pemerintah menetapkan sembilan syarat dasar bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Syarat-syarat ini menentukan siapa saja yang berhak untuk melamar sebagai calon abdi negara.
"Jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2018, banyak masyarakat yang mempertanyakan perihal siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi sembilan persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:
1) Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud yaitu usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
"Pada tanggal 19 September 2018, websscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS 2018 melalui web tersebut akan diumumkan kemudian," tandas Ridwan.
Sumber:https://www.liputan6.com/bisnis/read/3646998/ikut-seleksi-cpns-2018-ini-7-langkah-login-di-sscnbkngoid
0 Response to "Ikut Seleksi CPNS 2018? Inilah 7 Langkah Login di sscn.bkn.go.id"
Posting Komentar