Pegawai Non PNS - BPCB Sumbar sd 22 Maret 2018

Berdasarkan Keputusan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Nomor 325/E15.1/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Kebutuhan Tambahan Pegawai di Lingkungan Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Tahun Anggaran 2018, maka  Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Tenaga Kerja non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan  Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat dengan ketentuan sebagai berikut:
III. PERSYARATAN 

A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia 
2. Sehat Jasmani dan Rohani.
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. 
6. Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.

B. Syarat Khusus
1. Pengolah Data Cagar Budaya
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan lulus dari PTN atau PTS dengan program studi yang terakreditasi minimal B. 
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) untuk lulusan PTN atau minimal 3,0 (tiga koma nol) untuk lulusan PTS.
c. Mempunyai pengalaman kerja di instansi pemerintah/swasta minimal 1 tahun.
d. Diutamakan memiliki SIM C dan/atau SIM A.

2. Pengemudi
a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
b. Nilai rata-rata Ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol).
c. Mempunyai pengalaman kerja di instansi pemerintah/swasta minimal 1 tahun.
d. Memiliki SIM A (diutamakan juga memiliki SIM B).
IV. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar dapat menyampaikan berkas pendaftaran/lamaran dengan cara diantar langsung atau dikirim lewat Pos/jasa pengiriman lainnya.

2. Pelamar menyampaikan berkas lamaran dengan melampirkan :
a. Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat. 
b. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae). 
c. Fotokopi sertifikat keahlian/kecakapan atau sertifikat lain yang relevan (jika ada).
d. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna biru (ditulis nama dan formasi di belakangnya).
e. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
f. Fotokopi SIM yang masih berlaku (sesuai ketentuan dalam persyaratan).
g. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
h. Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
i. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah.
j. Surat Keterangan Berkelakuan Baik. k. Surat Keterangan Bebas Narkotika. 
l. Surat Pernyataan tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai PNS (bermaterai).

3. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan tambahan dokumen apapun selain yang tersebut dalam butir 2.

4. Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada butir 2 dimasukkan dalam map berrwarna merah untuk pelamar jabatan Pengolah Data Cagar Budaya dan berwarna biru untuk pelamar jabatan Pengemudi.

5. Berkas lamaran ditujukan kepada : 
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
u.p. Panitia Seleksi Tenaga Kerja Non PNS
d.a Jln. Sultan Alam Bagagarsyah, Pagaruyung, Kec. Tanjung Emas, (Batusangkar),
Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat. Kode Pos 27281.  Telp. (0752) 72322.

6. Berkas lamaran yang dikirim lewat Pos dikirim paling lambat tanggal 16 Maret 2018 Cap Pos, sedangkan berkas lamaran yang diantar langsung selambat-lambatnya diterima pada tanggal  22 Maret 2018 pukul 16.00 WIB.

V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

A. Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi
a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin IV.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 2 April 2018 melalui laman resmi dan media sosial Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat seperti :
- Laman: http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumbar/
- Facebook : Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, Kemendikbud RI
- Instagram : bpcb_sumbar
- Twitter : bpcb_sumbar
c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Tertulis, Praktek, dan Wawancara (TPW).
d. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi.

2. Tes Tertulis, Praktek, dan Wawancara (TPW)
a. Tes Tertulis, Praktek, dan Wawancara (TPW) dilaksanakan di Unit Layanan Psikologi, Program Studi Psikologi, Universitas Negeri Padang, Kampus V Bukitinggi,
Jln. Batang Masang, Belakang Balok, Kota Bukitinggi, Sumatera Barat.
Sumber : https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumbar/wp-content/uploads/sites/28/2018/03/pengumuman_non_pns_bpcb_sumbar_2018.pdf

Semoga Bermanfaat (y)

0 Response to "Pegawai Non PNS - BPCB Sumbar sd 22 Maret 2018"

Posting Komentar

close