Dibutuhkan 546 Orang Untuk Tenaga PPS di Kabupaten Pesisir Selatan Terakhir 21 Februari 2018
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan ini
diumumkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan membuka
kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat
dan ketentuan, untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
1)
Persyaratan:
a)
warga negara Indonesia;
b)
berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
tahun;
c)
setia kepada Pancasila sebagai dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
d)
mempunyai integritas, pribadi yang
kuat, jujur dan adil;
e)
tidak menjadi anggota Partai Politik
yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f)
berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g)
mampu secara jasmani, rohani dan bebas
dari penyalahgunaan narkotika;
h)
berpendidikan paling rendah sekolah menengah
atas atau sederajat;
i)
tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
j)
tidak pernah dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu;
k)
belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam
jabatan yang sama sebagai anggota PPS;
l)
tidak berada dalam ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara Pemilu.
2)
Untuk memenuhi persyaratan di atas,
calon anggota PPS menyerahkan kelengkapan administrasi sebanyak 2 (dua) rangkap,
1 (satu) asli dan 1 (satu) foto copy. Berkas dimasukkan ke dalam MAP BERTULANG
yang terdiri dari:
a)
Surat Pendaftaran sebagai calon anggota
PPS, bermaterai cukup;
b)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
c)
Fotokopi ijazah sekolah menengah
atas/sederajat atau ijazah terakhir yang DILEGALISIR
oleh pejabat yang berwenang;
d)
Surat pernyataan bermaterai cukup dan ditandatangani
oleh yang bersangkutan:
1.
setia kepada Pancasila sebagai dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
2.
tidak pernah menjadi anggota Partai
Politik, apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima
segala konsekuensi hukum;
3.
Tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia
menerima segala konsekuensi hukum;
4.
Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5.
Tidak pernah diberikan sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila pernah menjabat sebagai anggota PPK, PPS,
dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan pada periode sebelumnya;
6.
Belum pernah menjabat 2 (dua) kali
sebagai anggota PPS;
7.
Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam
membaca, menulis dan berhitung.
e)
Surat keterangan kesehatan dari PUSKESMAS ATAU RUMAH SAKIT setempat.
f)
Surat keterangan dari pengurus partai
politik bagi yang pernah menjadi anggota partai politik bahwa yang bersangkutan
tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
g)
Daftar Riwayat Hidup
h)
Pas Photo ukuran 3 x 4 berwarna
sebanyak 2 (dua) lembar.
3)
Pengumuman pendaftaran mulai tanggal 12
s/d 14 Februari 2018.
4)
Tempat pengambilan formulir :
a. Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan
b. Kantor Camat se Kabupaten Pesisir Selatan
c. Kantor POS terdekat
1)
Pendaftaran dilakukan
dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir
Selatan, Jl. H.
Ilyas Yacub, Painan melalui PT.Pos Indonesia
(stempel pos) terdekat, dari tanggal 15 Februari 2018 s/d 21 Februari 2018.
2)
Seleksi administrasi dilaksanakan tanggal 22 s/d 24 Februari 2018.
3)
Pengumuman hasil
seleksi
administrasi tanggal 25 s/d 26 Februari 2018
di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Kantor Kecamatan dan website KPU
Kabupaten Pesisir Selatan.
4)
Tanggapan dan masukan masyarakat
terhadap calon anggota PPS disampaikan secara tertulis ke KPU Kabupaten Pesisir
Selatan dengan melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku secara langsung
atau melalui email: hupmas.kpupesisirselatankab@gmail.com tanggal 25 Februari 2018 s/d 03 Maret 2018.
5)
Seleksi tertulis dilaksanakan tanggal 27 Februari 2018.
6)
Pengumuman hasil seleksi tertulis
tanggal 28 Februari 2018 s/d 01 Maret
2018 di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, dan website KPU Kabupaten
Pesisir Selatan.
7)
Seleksi wawancara dilaksanakan tanggal 2 Maret 2018 s/d 05 Maret 2018.
8)
Pengumuman hasil seleksi calon anggota
PPS tanggal 06 s/d 08 Maret 2018.
9)
Pelantikan PPS tanggal 07 s/d
08
Maret 2018.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Terima kasih.
Link download Surat pernyataan : https://drive.google.com/file/d/1V2PCIvGbrB7arjx670l6baT7Orz0yALq/view
Link download Surat pendaftaran : https://drive.google.com/file/d/1TCK0jeAJ9stocSP_F0aJMTzt4Ry046T_/view
Link download daftar riwayat hidup : https://drive.google.com/file/d/1WectdYqkq6WtczHEtjhXX4srAwxyEicr/view
Sumber : http://kab-pesisirselatan.kpu.go.id/2018/02/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-panitia-pemungutan-suara-pps-pemilihan-umum-tahun-2019-se-kabupaten-pesisir-selatan/
Persyaratan yang harus dikirim :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
3. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit (dari klinik otomatis gugur)
4. pas Foto 3x4 @2Lembar
5. Surat Pendaftaran (Download di kab-pesisirselatan.kpu.go.id)
6. Surat Pernyataaan (Download di kab-pesisirselatan.kpu.go.id)
5. Daftar Riwayat Hidup (Download di kab-pesisirselatan.kpu.go.id)
Untuk dokumen Pesyaratan dikirimkan melalui kantor Pos ke Alamat kantor KPU Kab Pesisir Selatan Jl Ilyas yacub No. 36 Painan Kec IV Jurai
Paling lambat hari Rabu, 21 Februari 2018
Semoga Bermanfaat (y)
0 Response to "Dibutuhkan 546 Orang Untuk Tenaga PPS di Kabupaten Pesisir Selatan Terakhir 21 Februari 2018"
Posting Komentar