Seleksi Administrasi PPK Kabupaten Pesisir Selatan Dibuka 28 Januari 2018
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan
Persyaratan :
- Umum
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita
Proklamasi 17Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas
atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama
sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu.
-khusus
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih
berlaku;
b. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau
ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang atau surat keterangan dari lembaga
pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah
menengah atas/sederajat;
c. foto 4x6 berwarna sebanyak 4 lembar
d. surat pernyataan yang bersangkutan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat
5 (lima) tahun;
3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh
KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota
PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
6. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan
yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS,
Untuk dokumen persyaratan Anggota
PPK dapat diminta pada kantor walinagari,
kantor camat setempat, atau bisa di unduh
di website www.kpu-pesisirselatan.go.id
atau datang langsung ke Kantor KPU Kab.
Pesisir Selatan Jln Ilyas Yacub Painan
Telp : (0756)22413
Sumber :
Semoga Bermanfaat (y)
0 Response to "Seleksi Administrasi PPK Kabupaten Pesisir Selatan Dibuka 28 Januari 2018"
Posting Komentar