Penerimaan Tenaga PPK Kab Pesisir Selatan
KABUPATEN PESISIR SELATAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 21
/SDM.02.1-Pu/1301/Sek-kab/I/2018
TENTANG
PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
PEMILIHAN
UMUM TAHUN 2019
SE
KABUPATEN PESISIR SELATAN
Berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
dengan ini diumumkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan
membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi
syarat dan ketentuan, untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
1)
Persyaratan:
a)
warga negara Indonesia;
b)
berusia paling rendah 17 (tujuh
belas) tahun;
c)
setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
d)
mempunyai integritas, pribadi
yang kuat, jujur dan adil;
e)
tidak menjadi anggota Partai
Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5
(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f)
berdomisili dalam wilayah kerja
PPK;
g)
mampu secara jasmani, rohani dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h)
berpendidikan paling rendah
sekolah menengah atas atau sederajat;
i)
tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
j)
tidak pernah dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu;
k)
belum pernah menjabat 2 (dua)
kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
l)
tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
2)
Untuk memenuhi persyaratan di
atas, calon anggota PPK menyerahkan kelengkapan administrasi sebanyak 2 (dua)
rangkap, 1 (satu) asli dan 1 (satu) foto copy. Berkas (dimasukkan ke dalam map bertulang) yang terdiri dari:
a) Surat
Pendaftaran sebagai calon anggota PPK, bermaterai cukup;
b) Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
c) Fotokopi
ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang;
d) Surat
pernyataan bermaterai cukup dan ditandatangani oleh yang bersangkutan:
1.
setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17
Agustus 1945.
2.
tidak pernah menjadi anggota
Partai Politik, apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia
menerima segala konsekuensi hukum;
3.
Tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia
menerima segala konsekuensi hukum;
4.
Bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
5.
Tidak pernah diberikan sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila pernah menjabat sebagai anggota PPK, PPS,
dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan pada periode sebelumnya;
6.
Belum pernah menjabat 2 (dua)
kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
7.
Mempunyai kemampuan dan
kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
e) Surat
keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
f)
Surat keterangan dari pengurus
partai politik bagi yang pernah menjadi anggota partai politik bahwa yang
bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir.
g) Daftar
Riwayat Hidup
h) Pas
Photo ukuran 3
x 4 berwarna
sebanyak 2 (dua) lembar.
3)
Pengumuman pendaftaran mulai
tanggal 26 s/d 28 Januari 2018.
4)
Tempat pengambilan formulir :
a. Sekretariat
KPU Kabupaten Pesisir Selatan
b. Kantor
Camat se Kabupaten Pesisir Selatan
c. Download
di website KPU Kabupaten Pesisir Selatan : www.kab-pesisirselatan.kpu.go.id
5)
Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan
dokumen syarat pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan Jl.
H. Ilyas Yacub, Painan melalui PT.Pos Indonesia (stempel pos) terdekat, dari
tanggal 29 Januari 2018 s/d 04 Februari 2018.
6)
Seleksi administrasi dilaksanakan tanggal 05 s/d 07 Februari 2018.
7)
Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 08
s/d 09 Februari 2018 di Kantor KPU Kabupaten
Pesisir Selatan, Kantor Kecamatan dan website KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
8)
Tanggapan dan masukan masyarakat
terhadap calon anggota PPK disampaikan secara tertulis ke KPU Kabupaten Pesisir
Selatan dengan melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku secara langsung atau melalui
email: hupmas.kpupesisirselatankab@gmail.com tanggal 08 s/d 14 Februari 2018.
9)
Seleksi tertulis dilaksanakan
tanggal 10 Februari 2018.
10)
Pengumuman hasil seleksi
tertulis tanggal 11 s/d 12 Februari 2018 di
Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, dan website KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
11)
Seleksi wawancara dilaksanakan
tanggal 13 Februari 2018.
12)
Pengumuman hasil seleksi calon
anggota PPK tanggal 14 s/d 16 Februari 2018.
13)
Pelantikan PPK tanggal 01 Maret 2018.
Demikian
pengumuman ini disampaikan. Terima kasih.
Painan, 25 Januari
2018
KETUA,
dto
EPALDI BAHAR, SE. M.M
|
Sumber :
Semoga Bermanfaat (y)
0 Response to "Penerimaan Tenaga PPK Kab Pesisir Selatan"
Posting Komentar