Kantor BPJS Kesehatan kab/kota Se Provinsi Sumbar - Riau - Jambi Tutup 21 Desember 2017

PTT 2018 (Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi)

Penempatan :·Pekanbaru, Dumai, Batam, Padang, Bukittinggi, Solok, Jambi, Muaro Bungo, Tanjung Pinang, Payakumbuh, Tembilahan·Indonesia Pegawai Tidak Tetap (PTT)

Requirements
Jenjang Pendidikan : D3 dan S1. Termasuk profesi seperti Dokter, Apoteker, NERS.
Latar belakang pendidikan : seluruh jurusan (sesuai dengan kebutuhan BPJS Kesehatan)
Usia max. (per 31 Desember 2017) : 27 tahun
Status : Belum menikah
IPK min. : 2,75
Kepribadian :
  • Disiplin
  • Sikap positif
  • Kerjasama
  • Dedikasi dan Loyalitas
  • Inisiatif
  • Kepemimpinan
Perhatikan baik-baik catatan di bawah ini. Kesalahan dalam proses pendaftaran akan mengugurkan Anda !!
  • Pelamar yang dipanggil untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan BPJS Kesehatan.
  • Pada saat mengisi kotak "address", cukup menuliskan Kota/ Kabupaten tempat Anda melamar. Contoh : Kota Medan, Kota Banda Aceh.
  • Upload berkas lamaran Anda dibagian "resume" yang terdiri dari :
  1. KTP
  2. Pas photo
  3. Surat Lamaran
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Ijazah
  6. Transkrip nilai
  7. SKCK
Seluruh berkas tersebut di scan menjadi 1 (satu) file dan di-upload di bagian "resume". Pendaftaran paling lambat 21 Desember 2017 pkl. 15.00 WIB.

Selama masa kontrak (Januari s.d. Desember 2018) Pegawai Tidak Tetap (PTT) akan melakukan aktivitas di berbagai fungsi operasional Kantor Cabang BPJS Kesehatan seperti:
a. Pelayanan Peserta (front liner), dengan tugas dan tanggung jawab antara lain: (KODE : FLR)
  • Memverifikasi, menyimpan, memutakhirkan, melakukan pencarian kembali, memvalidasi, dan mendistribusikan dokumen atau data kepesertaan.
  • Melakukan verifikasi dan validasi data
  • Merekapitulasi jumlah formulir
  • Mencatat identitas peserta dan informasi yang diminta tentang komunikasi dan pemberian informasi secara langsung
b. Administrasi Kepesertaan, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain: (KODE : ADK)
  • Merekapitulasi data peserta.
  • Melakukan rekonsiliasi data peserta dengan Badan Usaha (BU).
  • Melakukan  pencatatan  dan  monitoring  terhadap distribusi Kartu Indonesia Sehat
  • Meminta  dan  memonitor  pengembalian  kartu  (peserta keluar, perubahan dokter keluarga/data umum, produk).
c. Penanganan Pengaduan Peserta, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain : (KODE : PPP)
  • Menerima eskalasi keluhan peserta dari Staf Pelayanan Peserta
  • Menerima keluhan peserta
  • Memberikan penjelasan kepada peserta dan menyelesaikan keluhan peserta
  • Melakukan kunjungan terkait penyelesaian keluhan kepada peserta
d. Relationship Officer, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain : (KODE : RLO)
  • Pelaksanaan Kegiatan sosialisasi program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan secara langsung Badan Usaha atau Badan Hukum (Kegiatan Kunjungan)
  • Rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah
  • Monitoring Pendaftaran Peserta dan Pembayaran Iuran Pertama PPU
  • Monitoring Registrasi Peserta PPU
e. Administrasi Perluasan Kepesertaan, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain : (KODE : APK)
  • Memverifikasi, menyimpan, memutakhirkan, melakukan pencarian kembali, memvalidasi, dan mendistribusikan dokumen atau data;
  • Membuat laporan aktifitas yang relevan terkait ruang lingkup pekerjaan secara berkala;
  • Melakukan evaluasi dan memberikan masukan terhadap unit kerjanya yang terkait dengan pedoman yang berlaku.
f. Penagihan, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain : (KODE : PNG)
  • Mengelola keabsahan/validitas data tagihan iuran melalui koordinasi dengan staf administrasi kepesertaan meliputi pengumpulan data analisa dan hasil perhitungan iuran berdasarkan data masterfile kepesertaan
  • Mengelola administrasi penagihan dan melakukan kegiatan penagihan dimulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya kepada peserta dan pemberi kerja
  • Melakukan koordinasi dengan petugas pemeriksa terkait dengan kepatuhan pembayaran iuran peserta dan pemberi kerja setelah melakukan kegiatan penagihan iuran sesuai dengan SLA
g. Umum dan Kesekretariatan, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain : (KODE : UKS)
  • Melaksanakan kegiatan pemeliharaan, perbaikan atau service alat angkutan (rutin maupun non rutin)
  • Melakukan pemeliharaan aset
  • Membuat kodefikasi aset sesuai klasifikasinya dan unit kerja yang membutuhkan
  • Melakukan pemilahan surat sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan sebelumnya
 Catatan:
- Pilih salah satu fungsi yang menurut Anda sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan Anda.
- Jika terdapat kebutuhan di luar fungsi tersebut di atas akan disampaikan pada saat tahapan seleksi.

Link https://career-bpjs-kesehatan.urbanhire.com/ptt-2018-wilayah-riau-kepulauan-riau-sumatera-barat-jambi-bpjs-kesehatan-phi7

Semoga Bermanfaat (y)

0 Response to "Kantor BPJS Kesehatan kab/kota Se Provinsi Sumbar - Riau - Jambi Tutup 21 Desember 2017"

Posting Komentar

close