Lulus ujian CAT tapi kena di Pasing Grade, berikut penjelasan nya


Kenapa Lulus SKD dan Peringkat Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil CPNS Kemenkumham?
Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu instansi kementerian yang membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil dengan formasi paling banyak pada periode satu. Baru baru ini
Kemenkumham memberitakan pengumuman hasil kelulusan seleksi tes kompetensi dasar
dimana tes Ujian seleksi SKD sudah dilaksanakan sejak lama.

Banyak Peserta kemenkumham khususnya posisi pada penjaga tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian
Terampil CPNS Kemenkumham mengira bahwa dalam kelulusan seleksi kompetensi dasar
didasarkan dengan memenuhi passing grade (PG) saja. Padahal telah dijelaskan pada
pengumuman Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.LL7-6fi4
Tanggal 4 Oktober 2017 tentang penyampaian hasil Seleksl Kompetensi Dasar (SKD)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasalnya pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2AL7 tentang nilai ambang batas tes kompetensi dasar seleksi
calon pegawai negeri sipil Tahun 20t7, mengatur bahwa :
a. Penentuan kelulusan untuk forrnasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian
Terampil, selain didasarkan pada nilai ambang batas juga didasarkan pada
pemeringkatan;
b. Penentuan kelulusan pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi melalui ambang
batas dipenuhi melalui pemeringkatan;


Dari pengumuman tersebut jelas kita ketahui bahwa setiap daerah atau wilayah yang
tidak terpenuhi melalui ambang batas pasing grade maka peserta yang dinyatakan untuk
mengikuti tes selanjutnya dipenuhi melalui pemeringkatan. Oleh karena itu banyak
peserta yang merasa bingung, walaupun pada tes ujian dinyatakan lulus passing grade
pada suatu wilayah, namun pada wilayah tersebut telah memenuhi 3x formasi kuota

Sebaliknya bila dalam daerah peserta kurang memenuhi pelamar yang memenuhi passing
grade maka dilakukan pemeringkatan.
Untuk itu dalam penentuan mengenai kelulusan SKD pada penjaga tahanan dan
pemeriksa imigrasi menyatakan Tidak ada aturan yg dilanggar. silakan baca permenpan
nomor 24 tahun 2017. Kemudian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negera dan RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PIIIS dan
Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017 bahwa jumlah pesefta yang dapat mengikuU
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masingmasing Jabatan. Sesuai dengan ketentuan di atas, menetapkan bahwa kebijakan
perpindahan wilayah bagi jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian
terampil tidak diberlakukan dan peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) adalah sebagaimana daftar nama terlampir


Berikut ini data terkait hasil SKD yang dipublish melalui akun twitter BKN agar para
peserta lebih memahami
1. Pemeriksa keimigrasian di NTT lulus PG 3 org, dibutuhkan 12 org, krng 9 org
2. pemeriksa keimigrasian di papua lulus PG 0, dibutuhkan 4, krng 4 org
3. pemeriksa keimigrasian di kalbar lulus PG 24, dibutuhkan 12 karena 24 PG masih
masuk 3x formasi, 24 ikut SKB semua
4. sulawesi utara kriteria umum pria lulus PG 66 org, kebutuhan 153 org
5. maluku utara kriteria umum pria lulus PG 31, kebutuhan 52 orang


Jadi sudah jelaskan kenapa banyak peserta yang dalam sebuah daerah lulus untuk
melanjutkan tahapan SKB padahal tidak lulus dalam passing gradeSKD karena peserta
tersebut masuk dalam pemenuhan pemeringkatan.

Sumber : www.lowongankerja15.com

0 Response to "Lulus ujian CAT tapi kena di Pasing Grade, berikut penjelasan nya"

Posting Komentar

close