Nomor Tes CPNS Kemenkumham 2017 Sudah Bisa Dicetak, Berikut Info Lengkapnya
Nomor Tes CPNS Kemenkumham 2017 Sudah Bisa Dicetak, Berikut Info Lengkapnya
, JAKARTA -Pengumuman pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS Kemenkumham 2017 untuk dokter dan sarjana sudah diumumkan, Rabu (7/9/2017) kemarin.
Sesuai peraturan, setelah dinyatakan lulus administrasi, pelamar diharuskan mencetak Kartu Peserta Ujian.
Setelah itu, peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir pada laman http://cpns.kemenkumham.go.id.
Registrasi ini guna mendapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang memuat nomor absensi, jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar.
Setelah sempat mengalami masalah, registrasi online ulang untuk mendapatkan nomor absensi, jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah bisa dilakukan.
Kepastian ini diumumkan lewat akun twitter @cpnskumham2017 dan @Kemenkumham_RI.
Berikut sejumlah cuitan akun @cpnskumham2017 yang ditujukan kepada para pelamar yang ingin mencetak nomor antrean:
1. Selamat sore Sahabat Pengayoman, Yomin infokan ketentuan setelah kalian dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2. Silahkan masuk ke halaman http://cpns.kemenkumham.go.id , lakukan registrasi utk dapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar.
3. Siapkan Pas Poto ukuran 4X6 berlatar belakang MERAH sebanyak 2 (dua) buah, dan bawa ketika tes.
4. wajibkan dtg 90 menit sblm jadwal tes dimulai, kartu peserta ujian akan dilegalisir oleh petugas ditempat / lokasi kalian laksanakan tes.
5. Peserta wajib membawa : Kartu Peserta Ujian, KTP/ Surat Keterangan Rekam Kependudukan.
6. Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar, Ijasah dan transkrip nilai asli, STTB asli.
7. Untuk cetak kartu informasi dan nomor antrian dapat dicetak sampai dengan tanggal 11 September 2017 pukul 23.59 WIB.
Source: tribunnews.com
0 Response to "Nomor Tes CPNS Kemenkumham 2017 Sudah Bisa Dicetak, Berikut Info Lengkapnya"
Posting Komentar