Persyaratan CPNS Kemendesa PDTT 2017
KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
- Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
- Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (Lima puluh lima) tahun.
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
- Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa
- Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
- Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur
- Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa
- Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan
- Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1)
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3)
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan
- Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan
- Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan
- Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
- Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik
- Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract)
Sumber web kemendesa : http://pendamping2017.kemendesa.go.id/registrasi.php
Semoga Bermanfaat (y)