Bawaslu Sumbar Tutup 30 Juli 2017 Via Pos


Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berdasarkan SK Bawaslu Nomor 0234/K.Bawaslu/HK.01.01/V/2017 Tanggal 24 Mei 2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian  Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
  1. Persyaratan calon anggota Bawaslu   Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut:
    • Warga negara Indonesia;
    • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
    • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
    • Berpendidikan paling rendah S-1;
    • Berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
    • Mampu secara jasmani dan rohani;
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
    • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Bersedia bekerja penuh waktu;
    • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan melampirkan:
    • Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
    • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
    • Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
    • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
    • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan jiwa;
    • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik paling lambat 5 tahun sebelum pendaftaran;
    • Surat pernyataan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
    • Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan pemilu lainnya sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
    • Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
    • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
    • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
    • Makalah personal (essai). Pedoman Penyusunan Makalah dapat diunduh di alamat Website Bawaslu Provinsi Sumatera Barat: https://sumbar.bawaslu.go.id
  3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
  4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Sekretriat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat atau dapat diunduh di Web site Bawaslu Provinsi Sumatera Barat: https://sumbar.bawaslu.go.id
  5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos kilat ke Kantor Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alamat : Jl. Belanti Barat 7 Nomor 25 Lolong Belanti, Kota Padang;
  6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi;
  7. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 24 s/d 30 Juli 2017 dibuka pada pukul 08.00 WIB s/d 00 WIB;
  8. Waktu Pengiriman dokumen pendaftaran yang dikirim melalui Kantor Pos dengan Cap Pos dimulai tanggal 24 Juli 2017 dan ditutup pada tanggal 30 Juli 2017;
  9. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya;
  10. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi narahubung Rais Adli : 081315403364 dan Adelina P.Y : 081270244315
Semoga Bermanfaat (y)

0 Response to "Bawaslu Sumbar Tutup 30 Juli 2017 Via Pos"

Posting Komentar

close